Home Klinik Hukum Dissenting Opinion Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Sengketa Pilpres 2024 Bukti Demokrasi...

Dissenting Opinion Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Sengketa Pilpres 2024 Bukti Demokrasi Sakit Keras

Hakim Konstitusi yang Dissenting: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.; Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.; Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Oleh Bernard Simamora, SSi., S.IP., S.H., M.H., M.M.
Saat ini, demokrasi di Indonesia sedang mengalami tantangan yang serius. Putusan sengketa pemilihan presiden 2024 Mahkamah Konstitusi, 22 April 2024 menjadi bukti nyata bahwa demokrasi kita sedang sakit keras. Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat yang berbeda, atau dissenting opinion, dari 3 orang hakim; yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memperkuat pandangan bahwa sistem demokrasi kita sedang terancam mati suri.

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan ketiga hakim itu dalam dissenting opinion-nya. Di antaranya, Saldi menilai pembagian bansos menjelang Pemilu memiliki korelasi dengan kepentingan elektoral. Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.

Lalu, Arief menilai Pilpres 2024 berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya. Dia menyebut ada dugaan intervensi yang kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif di pilpres kali ini. Selain itu, Arief menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis dalam Pilpres 2024.

Menurut Arief, hal yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.

Sementara itu, Enny menilai meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah. Karenanya, Enny mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah itu. Hal itu dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.

Untuk itu, perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak untuk memperkuat demokrasi kita. Reformasi dalam sistem pemilihan presiden, peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilihan menjadi langkah-langkah penting yang harus diambil. Hanya dengan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, kita dapat mengatasi tantangan yang sedang dihadapi dan membangun sebuah demokrasi yang sehat dan kuat.

Pendapat dissenting ini mencerminkan kekhawatiran hakim-hakim terhadap adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pemilihan presiden. Mereka berpendapat bahwa beberapa tahapan dalam pemilihan presiden tidak dilaksanakan dengan transparan dan adil, sehingga merugikan pihak lain yang terlibat dalam kontestasi pemilihan tersebut.

Di sisi lain, ada juga hakim-hakim yang berpendapat bahwa proses pemilihan presiden telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka beranggapan bahwa meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan, namun hal tersebut tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil akhir pemilihan presiden.

Kontroversi muncul ketika pendapat dissenting ini menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat mendukung pendapat dissenting tersebut dan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak adil. Mereka berargumen bahwa hakim-hakim yang berpendapat dissenting telah mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya terjadi dalam proses pemilihan presiden.

Di sisi lain, ada juga masyarakat yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi dan berpendapat bahwa proses pemilihan presiden telah dilaksanakan dengan baik. Mereka beranggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan diterima oleh semua pihak, tanpa adanya perdebatan yang berlarut-larut.

Perbedaan pendapat ini mencerminkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang ada dalam sistem demokrasi. Namun, perlu diingat bahwa, putusan tersebut harus dihormati dan diterima sebagai keputusan yang final dan mengikat.

Hal-hal yang disoroti dalam dissenting opinion ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi ancaman yang serius. Ketidakadilan dalam proses pemilihan presiden menimbulkan keraguan akan keabsahan hasil pemilihan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Intimidasi terhadap pemilih, kecurangan dalam penghitungan suara, dan pengaruh politik yang tidak sehat menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan dan keadilan.

Selain itu, keterbatasan kebebasan berpendapat yang terjadi selama proses pemilihan presiden menunjukkan adanya upaya untuk membatasi suara-suara yang berbeda dan menghalangi partisipasi politik yang sehat. Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan ketika pilar ini terganggu, maka demokrasi menjadi rapuh dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak hanya itu, dissenting opinion juga mengungkapkan kelemahan dalam sistem hukum kita. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjaga independensinya dan bertindak sebagai penjaga konstitusi terlihat tidak mampu melakukannya. Terpengaruh oleh kekuatan politik tertentu, Mahkamah Konstitusi kehilangan integritasnya dan tidak dapat diandalkan sebagai lembaga yang dapat menjamin keadilan dan kebenaran.

Ancaman-ancaman ini perlu segera ditangani agar demokrasi di Indonesia dapat berkembang dengan baik. Perbaikan dalam proses pemilihan, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, dan penguatan sistem hukum menjadi langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa demokrasi tetap kuat dan berfungsi dengan baik sebagai sistem pemerintahan yang adil dan berkeadilan.

Untuk menghadapi tantangan demokrasi yang sedang dihadapi, diperlukan langkah-langkah yang konkret. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

Penguatan Institusi Demokrasi.

Diperlukan penguatan institusi-institusi demokrasi, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi, agar dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Institusi-institusi ini harus memiliki kekuatan dan kewenangan yang cukup untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Sebagai contoh, KPU benar benar melaksanakan wewenangnya secara berintegritas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kampanye politik dan pendanaannya. Hal ini akan membantu mencegah praktik-praktik korupsi dan politik uang yang dapat merusak proses demokrasi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga perlu diberikan kekuatan untuk mengadili pelanggaran dalam proses pemilihan, sehingga dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran.

Pendidikan Politik yang Berkualitas.

Pendidikan politik yang berkualitas juga sangat penting dalam menghadapi tantangan demokrasi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip demokrasi, hak-hak politik, dan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih kritis dan cerdas dalam memilih pemimpin.

Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah perlu mengintegrasikan pendidikan politik ke dalam kurikulum sekolah. Materi tentang demokrasi, hak-hak politik, dan proses pemilihan dapat diajarkan secara sistematis dan menyeluruh. Selain itu, perlu juga dilakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat umum, agar mereka dapat memahami pentingnya partisipasi politik dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Peningkatan Kesadaran Politik.

Kesadaran politik juga perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat. Masyarakat harus menyadari pentingnya peran serta dalam proses demokrasi, baik melalui partisipasi dalam pemilihan umum maupun melalui kegiatan politik lainnya. Dengan kesadaran politik yang tinggi, masyarakat dapat lebih aktif dan berperan dalam menjaga integritas demokrasi.

Untuk meningkatkan kesadaran politik, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, dan media sosial. Selain itu, perlu juga dilakukan dialog dan diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, akademisi, dan pemimpin politik. Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih terbuka terhadap berbagai pandangan politik dan dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam proses demokrasi.

Untuk menjaga demokrasi agar tetap kuat dan berfungsi dengan baik, kita perlu melibatkan semua elemen masyarakat. Partisipasi politik yang aktif dari seluruh warga negara sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan keputusan yang diambil mewakili kepentingan masyarakat luas. Dalam hal ini, pendidikan politik menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak dan tanggung jawab mereka dalam sistem demokrasi.

Selain itu, penting juga untuk terus memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, seperti parlemen, pengadilan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Lembaga-lembaga ini harus bekerja secara independen dan transparan, tanpa campur tangan dari kekuatan politik atau kepentingan pribadi. Mereka juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani pelanggaran hukum dan pelanggaran etika dalam sistem politik.

Demokrasi juga membutuhkan media yang bebas dan independen sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat. Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi, sehingga media dapat melaksanakan perannya sebagai penjaga demokrasi dengan baik. Selain itu, masyarakat juga perlu dilengkapi dengan literasi media yang baik, agar dapat membedakan antara berita yang faktual dan opini yang subjektif.

Tidak kalah pentingnya, kita perlu membangun budaya politik yang inklusif dan menghormati perbedaan. Dalam demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi sumber konflik atau pemisahan. Kita perlu belajar untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Terakhir, kita juga perlu mengakui bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang statis, tetapi harus terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Kita perlu melibatkan generasi muda dalam diskusi dan pengambilan keputusan politik, agar mereka dapat membawa ide-ide segar dan perspektif baru dalam membangun masa depan demokrasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan menjaga demokrasi untuk masa depan yang lebih baik, kita akan mampu menciptakan masyarakat yang adil, merata, dan berdaya saing. Demokrasi bukanlah tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara. Mari kita bersama-sama menjaga dan memperkuat demokrasi, agar kita dapat mewujudkan impian kita bersama.

Bandung, 24 April 2024.

Exit mobile version