Beranda Perkara Eks Wamenkumham Sebut Pengesahan Perppu Ciptaker Langgar Konstitusi

Eks Wamenkumham Sebut Pengesahan Perppu Ciptaker Langgar Konstitusi

Denny Indrayana Sebut Pengesahan Perppu Ciptaker Langgar Konstitusi -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Denny Indrayana selaku Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyebut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar konstitusi.

Denny menjelaskan sebagaimana aturan Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 bahwa Perppu harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna untuk kemudian diputuskan diterima menjadi undang-undang atau ditolak pada sidang berikutnya.

“Karena pengesahan ini sudah terlambat. Syarat sebuah Perppu disahkan itu adalah pada masa sidang DPR setelah Perppu diterbitkan yang berakhir 16 Februari 2023,” ujar Denny, Selasa (21/03/2023).

Perppu Ciptaker diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Padahal, saat itu DPR tengah reses masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 dari 16 Desember 2022-9 Januari 2023.

Pencabutan perlu dilakukan dengan alasan melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, ia menilai pengesahan yang sekarang itu tidak sah.

“Dalam UUD Pasal 22 ada tiga hal; Perppu dikeluarkan untuk kegentingan yang memaksa, harus disetujui DPR, dan kalau tidak disetujui harus dicabut,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah DPR mengesahkan Perppu Ciptaker sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023).

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu resmi menjadi undang-undang setelah disetujui tujuh fraksi.

Sementara itu, dua fraksi menolak pengesahan UU itu. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi PKS yang walk out saat pengesahan Perppu Ciptaker.

Perppu tersebut dikritik sebagian kalangan karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu Ciptaker itu diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia dan Ukraina.