SUMEDANG, MAJALAHUKUM.COM|DPP LSM Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan permintaan klarifikasi mengenai data akademik, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), status kelulusan, serta penggunaan gelar S.M. oleh Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang kini juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang.
Dalam jumpa pers tersebut, DPP GRASI menyatakan telah dua kali menyampaikan surat kepada Yuslita. Surat pertama bernomor 341289/DPP/LSM-GRASI/KONF/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, sedangkan surat kedua bernomor 341290/DPP/LSM-GRASI/KONF/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Menurut GRASI, sampai jumpa pers digelar pihaknya belum menerima jawaban tertulis atas kedua surat tersebut.
GRASI menegaskan bahwa ketiadaan jawaban tidak diposisikan sebagai bukti bahwa ijazah atau proses akademik yang bersangkutan bermasalah. Organisasi itu menyatakan tetap membedakan antara data yang telah terverifikasi, informasi yang masih memerlukan konfirmasi, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditarik berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dua Surat Klarifikasi
Dalam surat pertama, DPP GRASI meminta penjelasan mengenai data PDDikti yang dicatat dalam surat sebagai Program Studi S1 Manajemen Institut Teknologi Indonesia (ITI), NIM 1412623002, tanggal masuk 17 September 2024, status awal “RPL Perolehan SKS”, dan status terakhir “Lulus – 2024/2025 Genap”. GRASI menempatkan data tersebut sebagai bahan awal untuk diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai sah atau tidak sahnya ijazah.
Surat itu juga mencatat bahwa ketika profil resmi DPRD Kabupaten Sumedang diakses pada 30 September 2026, pendidikan terakhir Yuslita masih tertulis “SMA”. GRASI sendiri mengakui perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran karena data profil dapat saja belum diperbarui. Namun, menurut organisasi tersebut, perbedaan informasi tetap layak dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Dalam kajiannya, GRASI juga menyatakan bahwa jalur RPL merupakan mekanisme yang sah dalam pendidikan tinggi. Karena itu, pokok yang dipertanyakan bukan keberadaan jalur RPL, melainkan dasar capaian pembelajaran yang direkognisi, jumlah dan mata kuliah yang diakui sebagai SKS, proses asesmen, SK penetapan rekognisi, SKS yang benar-benar ditempuh di ITI, proses tugas akhir atau asesmen akhir, yudisium, Nomor Ijazah Nasional (NIN), serta tanggal penerbitan ijazah.
Surat Kedua Mempertegas Penggunaan Gelar
Surat kedua yang dikirim pada 15 Oktober 2026 mempersempit permintaan klarifikasi. GRASI meminta penjelasan mengenai dasar RPL Perolehan SKS, portofolio atau pengalaman yang menjadi bahan asesmen, jumlah SKS yang direkognisi, KRS/KHS dan transkrip, proses tugas akhir, tanggal yudisium, NIN, serta dasar penggunaan gelar S.M.
GRASI juga meminta penjelasan apakah gelar S.M., ijazah S1 Manajemen ITI, transkrip, atau keterangan kelulusan pernah digunakan dalam dokumen kedinasan, biodata resmi, maupun administrasi internal Partai Golkar, termasuk proses Musda XI Partai Golkar Kabupaten Sumedang. Dalam surat tersebut, GRASI secara khusus meminta kejelasan apakah dokumen pendidikan digunakan dalam berkas pendaftaran, biodata calon, bukti pendidikan, atau verifikasi panitia Musda.
Yuslita Sudah Terpilih Pimpin Golkar Sumedang
Di tengah proses klarifikasi itu, Yuslita Sumartini Bilqis terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang periode 2025–2030 dalam Musda XI yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, pada 6 Oktober 2026. Keterpilihan tersebut diberitakan sejumlah media, termasuk RRI dan detikJabar.
GRASI menilai perkembangan tersebut membuat penjelasan mengenai penggunaan gelar dan dokumen pendidikan semakin relevan untuk kepentingan akuntabilitas publik dan organisasi. Namun, GRASI menegaskan hasil Musda tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa gelar atau ijazah Yuslita bermasalah.
Jumpa Pers Dibuka, Hak Jawab Tetap Diberikan
Melalui jumpa pers, DPP GRASI menyatakan memilih menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik setelah, menurut catatan organisasi, dua surat yang dikirim belum memperoleh jawaban tertulis. GRASI menegaskan forum media tidak dimaksudkan sebagai pengadilan opini, melainkan penyampaian kronologi surat, data yang telah mereka pegang, serta pertanyaan yang sampai saat ini menurut mereka belum terjawab.
DPP GRASI juga menyatakan tetap membuka ruang bagi Yuslita, ITI, LLDIKTI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maupun struktur Partai Golkar untuk memberikan penjelasan dan dokumen pembanding. Apabila jawaban diterima setelah jumpa pers, GRASI menyatakan jawaban tersebut akan dipelajari dan ditempatkan secara proporsional dalam tindak lanjut organisasi.
Majalahukum.com mencatat bahwa surat pertama dan kedua GRASI secara eksplisit menyatakan belum menyimpulkan adanya ijazah palsu ataupun tindak pidana. Karena itu, substansi pemberitaan ini ditempatkan sebagai proses klarifikasi dan permintaan verifikasi, bukan sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum.
CATATAN REDAKSI / HAK JAWAB
Majalahukum.com membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, Institut Teknologi Indonesia, LLDIKTI Wilayah IV, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak Partai Golkar yang berkepentingan. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belum adanya jawaban tertulis sebagaimana disebut GRASI tidak diperlakukan oleh redaksi sebagai bukti bahwa dugaan atau pertanyaan yang diajukan GRASI terbukti benar. (Red)









