Home Klinik Hukum Asuransi : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Unsur

Asuransi : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Unsur

Ilustrasi Asuransi/ ANTARFOTO

Pengertian Asuransi, Fungsi, Jenis dan Unsur

Majalahukum.com, Asuransi merupakan bentuk upaya penanggulangan resiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dengan nominal biaya cukup besar.

Terutama biaya kehidupan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Baik itu dari biaya rumah sakit, pendidikan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, kamu butuh pertanggungan untuk menjamin sesuatu yang bernilai. Tujuannya adalah agar kamu bisa mendapatkan langkah preventif jika nantinya terjadi sesuatu.

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang dimana nantinya tertanggung harus membayar iuran kepada penanggung. Tujuannya yaitu untuk memperoleh ganti rugi atas risiko finansial yang mungkin saja terjadi.

Istilah asuransi berasal dari Bahasa Inggris yaitu insurance yang artinya pertanggungan. Pengertian pertanggungan memiliki arti sebagai bentuk agreetment atau persetujuan antara pihak bank sebagai penyedia asuransi kepada nasabah.

Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian dari nasabahnya yang berkaitan dengan hal yang mereka asuransikan.

Untuk mendapatkan jaminan pertanggungan ini, maka pihak nasabah wajib membayarkan sejumlah uang atau premi setiap bulan atau tahun dalam jangka waktu tertentu.

FUNGSI ASURANSI

Ingin memiliki asuransi namun belum mengetahui fungsi utama asuransi yang akan di ambil agar tidak menyesal di kemudian hari dan jika sudah memegang sebuah kartu asuransi, maka akan merasa benar-benar bersyukur telah mengajukan asuransi.

Berikut Fungsi utama pemegang Asuransi yaitu sebagai berikut:

  1. Bisa Mengalihkan Risiko.

Jika Anda nasabah asuransi, maka Anda memiliki hak pengalihan risiko, sehingga Anda bisa mengajukan klaim atau mendapatkan ganti rugi apabila berada dalam kondisi yang sulit atau mengalami peristiwa yang merugikan.

  1. Bisa Sebagai Investasi.

Asuransi juga bisa sebagai sarana investasi. Sebab, dana yang dihimpun dari nasabah itu akan dikembangkan oleh pihak asuransi. Karena tidak sedikit pula, asuransi yang bisa diambil pada masa tertentu karena tidak pernah ada klaim sama sekali sebelumnya.

  1. Jaminan Keseimbangan Premi yang Dibayarkan dengan Perlindungan.

Nasabah akan diberikan ganti rugi yang seimbang atau sesuai dengan premi yang Anda bayarkan setiap bulannya.

  1. Asuransi Berfungsi Melindungi Risiko Kebangkrutan.

Bagi Anda pengusaha perintis (startup entrepreneur), Anda bisa mengikuti asuransi untuk usaha ini.

  1. Asuransi Bisa Membantu Perbaikan Perekonomian Nasional.

Anda juga telah berperan memajukan perekonomian dalam negeri dan hasilnya juga bisa Anda nikmati.

JENIS-JENIS ASURANSI

Asuransi terbagi ke dalam berbagai jenis. Jadi, Anda bisa memilih akan bergabung ke asuransi mana sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah penjelasannya:

  1. Asuransi Kesehatan.

Penyedia jaminan ini merupakan salah satu jenis pertanggungan yang bisa memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan. Pertanggungan ini digunakan untuk kondisi kecelakaan atau penyakit.

Pasalnya, asuransi kesehatan terbagi lagi ke dalam berbagai jenis yang juga berpengaruh terhadap fasilitas yang didapatkan yaitu rawat jalan, rawat inap, kelompok, personal, swasta dan pemerintah.

  1. Asuransi Jiwa.

Jenis penyedia jaminan ini merupakan perusahaan yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.

Asuransi jiwa juga memiliki beberapa jenis yaitu Asuransi jiwa berjangka, Asuransi seumur hidup, Asuransi jiwa Dwiguna, dan Unit link.

  1. Asuransi.

Jenis pertanggungan ini berupa penyedia jaminan yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak yang tertanggung.

  1. Asuransi Kendaraan.

Pertanggungan ini memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko.

  1. Asuransi Bisnis.

Jenis pertanggungan ini dimana penyedia jaminan yang memberikan jaminan kepada pihak perusahaan apabila terjadi resiko yang menyebabkan kerugian.

  1. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti.

Jenis pertanggungan ini merupakan pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik properti apabila memang terjadi kerusakan.

UNSUR ASURANSI

Terdapat 3 (tiga) unsur yang menjadi pedoman utama mekanismenya. Berikut ini adalah unsur-unsur dalam pertanggungan yang perlu kamu ketahui.

  1. Premi.

Premi merupakan kewajiban untuk membayar tanggungan kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan resiko yang mereka inginkan. Untuk mendapatkan manfaat dari pengalihan resiko, maka pihak penanggung jawab wajib membayarkan premi untuk memberikan penggantian risiko selama waktu yang sudah pihak jasa tentukan.

  1. Polis Asuransi.

Unsur lain dari asuransi adalah polis pertanggungan. Sebagai ganti dari premi yang sudah kamu bayarkan, pihak tertanggung akan memiliki hak untuk mendapatkan polis. Polis ini merupakan surat perjanjian antara dua pihak yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jaminan kepada pihak tertanggung. Hal ini menjadi dasar dari pihak pemberi jaminan untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung atas ganti rugi dan kerugian yang sudah mereka alami.

  1. Klaim.

Ketika kamu mendapatkan kerugian dari suatu peristiwa, kamu juga bisa mengecek resiko tersebut sudah masuk pertanggungan dan tercantum dalam polis atau belum. Jika memang terbukti ada, maka kamu bisa melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk dari permintaan ganti rugi dari kerugian yang kamu alami.

Exit mobile version