Jakarta, MH – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah membentuk Panitia Khusus Jiwasraya (Pansus Jiwasraya), dan akan membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya. Rencana pembukaan posko ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Jiwasraya bersama Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ) pada Kamis, 2 Juni 2022.
“Kami akan membuka posko pengaduan bagi nasabah Jiwasraya di semua kantor perwakilan DPD-RI yang ada di setiap provinsi,” ujar Wakil Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Misharti, Jumat (3/6/2022).
Misharti menjelaskan, setiap nasabah Jiwasraya yang merasa dirugikan haknya dapat melaporkan nama dan nomor polis beserta alasan yang ingin dilaporkan di kantor perwakilan DPD-RI, baik itu nasabah yang telah menandatangani formulir restrukturisasi, maupun bagi nasabah yang menolak restrukturisasi.
Panitia Khusus juga akan mengagendakan RDP dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan Jiwasraya.
“Pansus juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan Jiwasraya,” lanjutnya.
Ajiep Padindang selaku Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI menyampaikan bahwa dibentuknya Pansus Jiwasraya dikarenakan dalam masa reses DPD RI di daerah-daerah banyak sekali ditemukan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah yang menimpa Jiwasraya.
“Negara sudah mengucurkan dana talangan lebih kurang sebesar Rp20 triliun untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, seharusnya tidak ada masalah lagi,” ujar Ajiep.
Sementara itu, nasabah Jiwasraya yang diwakili Ketua FNKJ Ana Rustiana, Sekjen FNKJ Latin dan belasan nasabah korban Jiwasraya lainnya mengeluhkan soal program restrukturisasi polis Jiwasraya. Program yang sesungguhnya merupakan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK Jiwasraya), berbeda pada tataran implementasinya.
Sekjen FNKJ Latin mengungkapkan, pada faktanya mereka telah menyalahgunakan RPKJ yang dijadikan alasan sebagai bentuk penyehatan, yang pada praktiknya menjalankan sebuah rekayasa yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mematikan bisnis asuransi BUMN PT. Jiwasraya sekaligus merugikan nasabah polisnya.
“Program restrukturisasi polis asuransi direalisasikan dalam bentuk pemasaran asuransi Churning, Twisting yang dilarang praktiknya dalam dunia perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19 Tahun 2020 dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Keputusan RAT AAJI No.03/AAJI/2012. Hampir semua aturan dan rambu-rambu perasuransian ditabrak oleh Tim Restrukturisasi,” sesal Latin.