JAKARTA – Syarief Hasan selaku Wakil Ketua MPR mengapresiasi usulan legislator PDIP Masinton Pasaribu agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi saat ini di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun usulan Masinton disampaikan saat interupsi Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Itu bagus (usulan hak angket dari Masinton, red),” ujar Syarief Hasan dikutip, Senin (6/11/2023).
Menurut Syarief, hak angket itu merupakan martabat konstitusi yang dimiliki oleh anggota parlemen. Untuk itu, ia merasa hak angket itu perlu dilakukan guna memastikan kinerja pemerintah berjalan dengan baik.
“Hak angket merupakan hak konstitusi DPR dan bagian dari demokrasi check and balance yang baik untuk rakyat dan pemerintah,” ujar Syarief.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Dalam interupsi, awalnya Masinton menjelaskan, konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi menurutnya, adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa.
“Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi,” ujar Masinton.
Masinton menegaskan, konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut. Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan, interupsi ini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” ujarnya.
Namun ia bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Pasalnya, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi. “Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” tutur dia.