Jakarta, MH – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan telah menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan terhadap Youtuber M. Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte hari ini, Kamis (17/03/2022).
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang dakwaan kasus penganiayaan M. Kece secara virtual di PN Jakarta Selatan. Namu, Napoleon tidak tampak di layar Pengadilan, Hakim pun menegur Jaksa.
Jadi begini, kita sudah tetapkan jam 10.00 WIB kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lainnya, dan kami juga banyak sidang,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).
Sebelumnya telah ditetapkan bahwa sidang dilaksanakan pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Hakim mewanti-wanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memeriksa sambungan komunikasi di tempat Napoleon Bonaparte di tahan. Sekedar diketahui, terdakwa dalam kasus ini dihadirkan secara virtual. Namun, pada layar yang tersedia di ruang persidangan belum tampak wajah Napoleon.
Majelis hakim memperingati Jaksa Penuntut Umum untu memperhatikan hal-hal seperti dari persiapan ataupun saat pelaksanaannya, apalagi Hakim mengatakan bahwa kasus ini telah menyyita perhatian publik.
“Jadi kita tunggu 5 menit lagi, Kalau Saudara belum siap menghadirkan terdakwa, majelis akan tunda,” Ucap Hakim.
“Tolong seperti ini itu diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari, persiapan ini dalam konteks menghadirkan secara daring harusnya dipersiapkan,” lanjut Hakim.
Hakim juga mengatakan jangan sampai publik menunggu dan menanti berjam-jam untuk kasus ini. Menurut hakim, mundurnya jadwal persidangan ini akan berimbas ke pengadilan juga.
“Nanti pengadilan yang kena imbas. Jadi tolong ya, 5 menit Saudara belum bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda nanti kita akan tentukan hari sidangnya,” ucap hakim.
Sementara itu, JPU menyebut bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kehadiran Irjen Napoleon Bonarpate di layar virtual.
“Sedang persiapan, Yang Mulia,” Ucap Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dengan persidangan tersebut, tim kuasa hukum dengan Majelis Hakim sedang melakukan negosiasi agar terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam sidang secara langsung.
bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh Majelis Hakim, susunan JPU belum juga menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT.