Jakarta, MH – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskim Polri tengah memburu sosok lain di kasus aplikasi Binomo selain tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Minggu depan sudah ada perkembangan baru lagi. Ada lagi yang kita kejar, yaitu afiliasinya. Penyidik sudah di luar kota,” ujar Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta Kamis (17/03/2022).
Whisnu mengatakan sosok itu diduga membantu Indra Kenz di kasus Binomo. Saat ini polisi tengah berada di lur Jakarta untuk memburu afiliasi yang dimaksud.
Whisnu tidak berbicara banyak mengenai sosok yang membantu Indra Kenz ini. Dia hanya menyebut perkembangan terbaru mengenai Indra Kenz bakal disampaikan pekan depan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan passal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Bareskrim Polri telah mengantongi daftar nama penrima aliran dana tersangka kasus aplikasi model binary option Binomo Indra Kenz. Mereka yang terdata akan segera di absen satu-satu untuk diperiksa.
“Aliran dananya ke mana saja itu sudah didata dan mungkin akan segera dilakukan panggilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).
Gatot menuturkan bahwa tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pendataan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Namun, Gatot tidak menyebut siapa saja yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Penyidik melakukan pendataan terhadap aliran dana. Yang jelas sudah memiliki (daftar nama penerima),” lanjutnya
Gatot mengatakan polisi mengimbau siapa pun yang menerima aliran dana, baik berupa uang maupun barang, melapor ke Bareskrim Polri. Dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika para penerima aliran dana tidak melapor.
“Makanya ada imbauan kepada yang merasa menerima aliran dana sebaiknya melapor sebelum mendapat konsekuensi hukum,” ucapnya.