JAKARTA – Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara atau PPS. PPK dan PPS adalah panitia pelaksana dalam Pemilihan Umum.
Proses rekruitmen panitia Pemilu ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap peserta yang ingin mendaftarkan diri harus mengikuti serangkaian proses dan tahapan seleksi hingga diumumkannya panitia yang lolos.
Adapun perbedaan mengenai PPK dan PPS akan dijelaskan sebagai berikut:
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.
Sesuai namanya, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Sedangkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Secara struktural, anggota PPK lebih banyak dibandingkan PPS. Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Mengutip buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat oleh Pekkanen, dkk (2019), inilah tugas-tugas PPK dan PPS yang perlu dilaksanakan oleh ketua beserta anggotanya:
TUGAS PPK
- Melakukan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provins.
- Menerima dan memberitahukan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan.
- Melakukan evaluasi dan menerbitkan laporan di setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di lokasi kerjanya.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melakukan tugas lain yang sesuai ketentuan undang-undang.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang sesuai ketentuan undang-undang.
TUGAS PPS
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menampung masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan DPS.
- Mengumumkan hasil DPS dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
- Mengumumkan DPT dan melaporkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Menghimpun hasil perhitungan suara dari semua TPS yang ada di wilayah kerja.
- Menyampaikan hasil kalkulasi suara kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan menerbitkan laporan di setiap proses penyelenggaraan Pemilu di lokasi kerja.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berhubungan dengan tugas maupun wewenang PPS.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang.
- Melakukan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang.
GAJI PPK DAN PPS
- Ketua PPK.
Gaji ketua PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 1.850.000, selanjutnya naik sebesar Rp 2.500.000 pada Pemilu tahun 2024.
- Anggota PPK.
Gaji PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 1.600.000, selanjutnya naik sebesar Rp 2.200.000 pada Pemilu 2024.
- Ketua PPS.
Gaji ketua PPS pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 900.000, selanjutnya naik sebesar Rp 1.500.000 pada Pemilu 2024.
- Anggota PPS.
Gaji PPK pada saat Pemilu tahun 2019 adalah Rp 850.000 selanjutnya naik sebesar Rp 1.300.000 pada Pemilu 2024.