JAKARTA – Sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor tercatat belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari kalangan legislatif.
“Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” ujar Ipi Maryati selaku Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK melalui pesan singkatnya, Senin (03/04/2023).
Menurut Ipi, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM), seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN.
Ipi mengatakan Hingga akhir Maret 2023 KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253. Batas waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga 31 Maret 2023. Diakuinya masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaannya.
KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Saat ini, ada 97% penyelenggara negara yang tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.
“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” ujar Ipi.
Berdasarkan data yang dibeberkan Ipi, penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berasal dari legislatif. Dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekira 88%. Sementara di jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor, sebanyak 283.474 telah menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sebesar 97,5%.
Sedangkan, dari total 18.635 wajib lapor di jajaran yudikatif, sejumlah 18.371 telah menyampaikan atau sebesar 98,6%. Kemudian dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sebanyak 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 98,6%.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100%,” ujarnya.