Home Politik Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Belum Tentukan Dukung Ganjar atau Prabowo

Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Belum Tentukan Dukung Ganjar atau Prabowo

Alasan Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI daripada Partai Besar -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum mengungkapkan nama bakal calon presiden (capres) yang akan didukung partainya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia mengaku memiliki kedekatan dengan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya sama Pak Prabowo ya Alhamdulillah dekat. Sama Pak Ganjar kemarin juga ketemu di Pestapora, nonton Dewa, Pak Ganjar nonton Dewa saya nonton NDX, saya suka koplo soalnya,” ujar Kaesang, Senin (25/9/2023) malam.

“Pilihnya yang mana? ya nanti kebetulan kan keduanya sudah datang juga ke podcast saya juga, sudah ngobrol pribadi juga. Nanti balik lagi kita akan liat aspirasi-aspirasi dari DPD, DPW, mengarahnya ke mana,” lanjutnya.

Adapun dalam pidato pertamanya sebagai Ketua Umum PSI pada Kopi Darat Nasional (Kopdarnas), ia mengaku tak ingin terburu-buru dalam menentukan sikapnya untuk Pilpres 2024. Ia mengutip pernyataan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni “ojo kesusu”.

Kaesang juga meminta tambahan waktu untuk dapat turun ke masyarakat langsung. Menurut dia, pihaknya harus mendengar hingga merasakan denyut di akar rumput sebelum memberikan dukungan dalam Pilpres 2024.

“Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah sabar toh sabar. Kita tuh pelan-pelan dulu ojo kesusu,” ujar Kaesang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Exit mobile version