JAKARTA – Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
“Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksma TNI Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan di Kantor Basarnas tersebut. Julius belum mendapat informasi lebih detail terkait penggeledahan itu. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
“Masih berlangsung mulai jam 10 tadi. Ntar diinfo lebih lanjut,” pungkas Julius.
Untuk informasi, sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.