Home Politik MK Tolak Permohonan Perpanjangan Jabatan Komisioner KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Jabatan Komisioner KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Jabatan Komisioner KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar. MK berkesimpulan, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Permohonan ini diajukan oleh advokat bernama Bahrain. Pemohon lainnya adalah (Centre For Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP). Mereka mengajukan uji materi atas Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”. Mereka menilai, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membuat ratusan komisioner KPU provinsi dan ribuan komisioner KPU kabupaten/kota harus diganti di tengah tahapan Pemilu 2024. Pergantian di tengah jalan itu diyakini mengganggu tahapan pemilu, yang pada akhirnya membuat gelaran pesta demokrasi 2024 berlangsung tidak jujur dan adil.

Para pemohon meminta MK membuat norma baru atas pasal tersebut, dengan bunyi sebagai berikut: “Anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024″.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Pasal 10 ayat 9 UU Pemilu itu tidak bertentangan dengan konstitusi. MK mengatakan, pergantian komisioner KPU daerah yang dilakukan KPU sesuai undang-undang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

MK mengakui bahwa pengisian komisioner KPU secara serentak merupakan keharusan atau konsekuensi logis atas desain pemilu secara serentak. Pemilu serentak merupakan konsekuensi putusan MK tahun 2013.

“Karena telah diadopsinya model pemilu secara serentak, sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara pemilu secara serentak,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Masalahnya, pembuat undang-undang tidak merevisi UU Pemilu 7/2017 untuk mengatur keserentakan rekrutmen komisioner KPU Pemilu 2024. Masalahnya lagi, permohonan uji materi ini diajukan saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

“Oleh karena permohonan pengujian diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah secara serentak tidak mungkin dilaksanakan pada pemilu secara serentak 2024,” ujar Guntur.

Exit mobile version