JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Diduga ada puluhan tahanan yang terlibat kasus tersebut.
“Iya (ada puluhan tahanan). Itu yang sedang kita tangani,” ujar Asep Guntur selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Asep mengatakan, kasus ini terjadi karena adanya keterbatasan ruang gerak tahanan selama berada di dalam rutan. Hal tersebut diduga menjadi peluang terjadinya pungli antara tahanan dengan petugas rutan.
“Itu lah yang kemudian menjadi sebuah peluang bagi mereka untuk saling bekerja sama. Dari pihak KPK-nya ada oknum yang tidak berintegritas, sementara dari pihak (tahanan) ini ingin mendapatkan kemudahan atau ingin, misalkan dalam berkomunikasi, dia biasa nelpon keluarganya dan lain-lain di luar jam yang sudah ditentukan,” ujar Asep.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” tutur anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.