Home Sosialisasi Komnas HAM Temukan Indikasi Adanya 3 Penembak terhadap Brigadir J

Komnas HAM Temukan Indikasi Adanya 3 Penembak terhadap Brigadir J

Komnas HAM Temukan Indikasi Adanya 3 Penembak terhadap Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi soal adanya tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menyebut bahwa indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam hal itu adalah wajar

“Dugaan kan bisa saja ya,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Namun, Agus belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang menghabisi nyawa dari Brigadir J.

“Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota. Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk,” jelas Agus.

Agus meyakini bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus tersebut.

“Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap Agus.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Exit mobile version