Jakarta, MH – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi kembali mengamankan satu orang berinisial RP yang diduga telah terlibat dalam kasus penipuan. RP mengaku-ngaku sebagai Jaksa dengan menipu korbannya. Ia lalu ditangkap pada saat berada di minimarket weilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB.
“ Ia mengaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengkibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp. 2,2 miliar,” Ujar Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (18/03/2022).
Ketut mengatakan bahwa penangkapan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebelumnya yaitu FRA dan DTM. Keduanya itu telah berhasil diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 10.30 WIB di salah satu apartemen wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
“Sebagaimana yang telah di beritahukan pada hari Kamis tepatnya kemarin, FRA, DTM, dan RP sudah berhasil diamankan,” lanjutnya.
Ketut masih belum menjelaskan terkait kronologis kejadian tersebut. Sebab, saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah di bawa ke Polres Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan intensif
“Kemudian tida orang tersebut beserta barang bukti/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah dierahkan kepada Kepolisisan Besar Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05.00 WIB,” pungkasnya.