Majalahukum – KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-isteri sah atau pasangan serumah.
KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk Kekerasan secara fisik:
- Cedera berat;
- Tidak mampu menjalani tugas sehari-hari;
- Pingsan;
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih;
- Luka berat pada tubuh korban.
Sejatinya, ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri dari tiga bentuk, yaitu pertama bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah, yang kedua bila menyebabkan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun dengan denda 30 juta rupiah, dan yang ketiga tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun dengan denda 45 juta rupiah. (iss)