JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu.
KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Diketahui, pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial Siska Wati (SW). SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
“SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” ujar Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).
SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023. Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan, laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut uang hasil memalak ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis pekan lalu itu, KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW. Ghufron menduga sisa uang hasil palak tersebut telah dibelanjakan. “Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar dia.
Ghufron juga menerangkan, permintaan potongan dana insentif diutarakan secara lisan oleh SW kepada para ASN. Bahkan, ada larangan untuk membahasnya di kalangan ASN yang mengalami pemotongan insentif.
“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Namun, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang bupati.
“Pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan,” ujar dia.
Ia sekaligus menjelaskan bahwa alasan Bupati Sidoarjo tak diciduk dalam OTT karena sang bupati tak muncul sepanjang OTT dilakukan.
“Tidak benar kalau kemudian jeda sampai empat hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” ujar Ghufron.
Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo.
“Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum, yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ghufron.
Dia memberi sinyal bahwa kasus ini berpeluang untuk menjerat tersangka berikutnya. Ghufron menjamin KPK bakal menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Ini adalah pintu masuk dalam selidiki perkara lain termasuk pihak-pihaknya,” ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron membantah tim KPK sempat terkendala surat perintah penangkapan saat menggelar OTT. Ghufron menyatakan, tim KPK sudah dibekali kewenangan yang memadai guna menjalankan tugasnya.
“Saya pastikan enggak benar saat hari H nunggu surat perintah penangkapan. Kalau OTT itu, jangankan petugas, Anda pun lihat tindak pidana bisa langsung tangkap. Tidak ada permohonan penangkapan,” ujar Ghufron.
Dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (kasubag umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami SW dan juga kabag pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Kemudian, Rizqi Nourma Tanya (bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (pimpinan cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW. Hanya SW yang ditahan karena menjadi tersangka, sisanya dibebaskan.