JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar jaringan jual beli senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan sejumlah anggota Polri dapat diusut secara tuntas.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan adanya jaringan lain di Korps Bhayangkara terkait senpi ilegal.
“Agar didalami jaringan-jaringan yang mungkin ada di internal kepolisian. Agar tidak tersisa karena potensi apabila masih ada oknum suplai senjata ini bisa tetap ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Sugeng mendorong agar Polri dapat meningkatkan pengawasan di internal buntut rentetan kasus senpi ilegal yang menjerat sejumlah anggota.
Sugeng juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas seluruh anggota yang terlibat di kasus jual beli senpi ilegal agar dapat memberikan efek jera.
“Jaringan di dalam internal ini harus diperiksa dan ditindak oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus jual beli senpi ilegal.
Ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.
Mulanya beredar kabar ketiganya ditangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini dibantah.
Sebelum kasus tersebut, dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yakni Bripka IG dan Bripda IMS juga terlibat dalam kasus kepemilikan senpi ilegal hingga berujung menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.