Jakarta, MH – Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin (21/3) lusa. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk dilakukan proses jadwal BAP,” jelas kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis, dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris Azhar dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan Fatia Maulidiyanti diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Nurkholis mengatakan Haris Azhar dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya.
“Kami akan menyampaikan apa yang sudah sebenarnya sudah disampaikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan sebagai terklarifikasi maupun saksi. Sebelumnya, sudah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi dan terklarifikasi,” jelas Nurkholis.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
“Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka,” imbuhnya.
Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah menduga Haris Azhar dan Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.
“Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan,” paparnya.
Haris-Fatia Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.
“Iya benar, Haris dan Fatia telah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan menambahkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal segera diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Hari Senin (21/3) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Salah satu alat bukti tersebut merupakan konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. Konten YouTube itu pula yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris Azhar daan Fatia Maulidiyanti.
“Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama betul nggak konten itu milik dia. Kedua betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka,” jelas Zulpan. (MH)