JAKARTA – Saut Situmorang mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adanya aturan Undang-Undang KPK yang dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal tersebut menyusul pertemuan antara Firli Bahuri dengan pihak yang berperkara yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.
“(Peluang Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri makanya saya kemari,” tegas Saut Situmorang, Selasa (17/10/2023).
Apalagi pertemuan antara Firli dengan SYL di pinggir lapangan bulu tangkis terjadi sesudah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk pada 2021. Sementara pertemuan di lapangan bulu tangkis itu terjadi pada 2022 lalu.
Saut Situmorang mengatakan, Firli telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya,” tegas Saut Situmorang.
Selain itu, sambung Saut Situmorang kasus tersebut itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Sementara untuk proses penyidikan dimulai pada September 2023, sedangkan pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021. Maka perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, oleh karenanya pertemuan Firli dan SYL menyalahi aturan
“Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ,” tutur Saut Situmorang.
Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022 lalu.
Firli mengatakan, bahkan pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melainkan beramai-ramai dan di tempat terbuka.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” ujar Firli.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.