JAKARTA – Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )pada Senin, 26 Juni 2023.
Fauny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pasangan suami istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni (AE).
“Saksi hadir. Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK masih terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni (AE). Aliran uang itu ditelusuri lewat sembilan saksi, yang dua di antaranya merupakan direktur lembaga survei nasional.
Adapun sembilan saksi tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat; Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, Erma Yusriani; Direktur Utama PT Timbul Jaya Karya Utama, Lim Nye Hien; Direktur PT Roadinh Mukti Makmur Indonesia, Hendri.
Kemudian, Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama; Dokter, Niksen S Bahar; Direktur CV Mentari, Marzuki Karim; Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah, Christine; serta Sales Executive Kalawa Boulevard, Yunita Liong. Mereka dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelumnya, KPK mengungkap dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.