Beranda Pidana Umum Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan.

Jakarta, MH – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri sempat mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Yosua.

Putri sempat melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Komisi Nasional Perempuan.

LPSK sempat mencoba menggali keterangan Putri untuk memastikan apakah benar-benar dia merupakan korban pelecehan seksual, akan tetapi mereka kesulitan karena Putri terus disebut masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.

LPSK bahkan baru dapat memeriksa Putri pada 9 Agustus 2022. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan mereka pun tak bisa mendapatkan banyak keterangan dari Putri karena dia terus menyatakan malu atas kejadian tersebut.

Putri diperiksa personil Biro Paminal Polri

Meskipun demikian, Putri ternyata sempat diperiksa oleh personil Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2022. Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan bahwa dirinya memeriksa Putri atas perintah Ferdy Sambo di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Arif mengaku mencatat keterangan Putri di secarik kertas HVS saat itu. Putri bercerita kejadian itu bermula ketika dia baru pulang dari Magelang dan langsunng menuju ke kamar untuk beristirahat.

“Saat itu kondisi saya sedang sakit, tidak enak badan dan capek baru pulang dari luar kota,” kata Putri seperti tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo.

Saat sedang rebahan di atas tempat tidur, Putri mengaku merasa ada yang meraba bagian bawah tubuhnya. Dia pun mengaku kaget begitu melihat Brigadir J berada di depannya.

Putri mengaku sempat menanyakan apa yang dilakukan Yosua, namun ajudan suaminya itu menyuruh dia diam dan kemudian menarik bajunya. Putri mengaku langsung berteriak untuk memanggil Bharada E alias Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, namun Yosua justru menodongkan pistol kepadanya.

Yosua, menurut pengakuan Putri, lantas berlari keluar setelah dia berontak. Putri mengaku langsung mencari telepon seluler dan bersembunyi di depan kamar mandi.

“Saya menghubungi suami saya,” kata Putri.

Sambo mengakui bahwa dirinyalah yang membuat skenario palsu tersebut agar diceritakan Putri. Usai memeriksa Putri, Arif lantas berangkat ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan cerita tersebut agar dibuatkan berkas pemeriksaan.

Ya, benar pernyaataan AKBP Arif Rahman tersebut. Semua kronologis tersebut saya buat untuk menyesuaikan dengan cerita yang saya buat dan istri saya hanya menandatangani,” kata Sambo membenarkan cerita Arif Rahman yang dibacakan penyidik.

Cerita Putri diteruskan oleh Arif ke Polres Jakarta Selatan

Belakangan polisi menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual itu karena tidak ditemukan bukti. LPSK pun menolak permohonoan Putri agar mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan korban.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun telah melaporkan Sambo dan Putri ke polisi atas dugaan tindak pidana pembuatan laporaan palsu. Belakangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap berkeras bahwa pelecehan seksual itu terjadi, namun bukan di rumah dinas Duren Tiga, tetapi di rumah mereka di Magelang pada 7 Juli 2022.

Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, polisi juga menangani kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. (MH).