JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tetap berjalan.
Untuk informasi, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penegasan ini diungkapkan Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
“Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya usai rapat.
Zainut mengatakan, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Sehingga, dipastikan pendidikan Al Zaytun tidak ada ajaran yang menyimpang.
Zainut mengatakan, Wapres juga telah meminta MUI untuk menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Polri.
“Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya,” ujarnya.
“Pemerintah itu siap, tentunya yang sesuai dengan tupoksinya dalam hal ini adalah kalau dia lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau dia pendidikan agama dan pondok pesantren dia di Kementerian Agama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI mendukung penetapan tersangka Panji Gumilang. Dia mengatakan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
“Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya, itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu,” ujarnya.
Amirsyah menegaskan, MUI berpandangan ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama. Bahkan, fatwa MUI secara tegas menyebut adanya penodaan agama itu.
“Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al-Qur’an harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi enggak bisa secara serampangan,” tutupnya.