JAKARTA – Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penganiayaan berujung kematian warga sipil asal Aceh, Imam Masykur hadir di Pengadilan Milter (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Mereka menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga prajurit TNI tersebut merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI. Mereka adalah Praka RM dan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Sesuai Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J yang merupakan tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.