Home Politik Tidak Bisa Ikuta Pemilu 2024 : Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Tidak Bisa Ikuta Pemilu 2024 : Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Tidak Bisa Ikuta Pemilu 2024 : Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke Bawaslu -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan partai peserta Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan ini sesuai dengan keputusan partai setelah rapat harian pada 15 Desember 2022.

Fauzan Rachmansyah selaku Sekjen Partai Berkarya menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

“Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Menurut Fauzan, sebagai partai peserta pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya mengklaim telah digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.

“Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan.” lanjutnya.

Fauzan menilai ada yang aneh dari sistem KPU. Sebab Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang, padahal pengurus sudah di sana namun tidak dilayani.

“Semua ada buktinya ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” ujar Fauzan.

Dengan adanya gugatan ini, Fauzan meminta kepada seluruh kader di pusat dan di daerah untuk bersatu agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini.

“Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidakkompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang di masa depan,” tuturnya.

Exit mobile version