JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan secara dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuaf Ma’ruf dengan pidana 15 tahun,” ujar Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim membacakan memori putusannya, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. JPU waktu itu meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu adalah perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain. JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. Tuntutan itu didasarkan dakwaan JPU yang mendakwa Kuat Ma’ruf bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma’ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo. Atas perbuatannya dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.