JAKARTA – Sejumlah pihak mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara ada 22 amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
“Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus. Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi,” ujar Fajar Laksono selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Fajar mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan bertambah hingga sidang putusan pada Senin (22/4). Fajar mengatakan MK tak bisa melarang siapapun yang hendak menjadi amicus curiae.
“Kemungkinan (bertambah). Bisa jadi. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi,” jelasnya.
Adapun daftar 22 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK untuk sementara ini, yaitu sebagai berikut:
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAND-UNDIP AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Pandji R Hadinoto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- TOP Gun
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Gerakan Rakyat Menggugat
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.