Home Politik Tanggapi Moeldoko Ajukan PK, DPP Nasdem : Prihatin Oknum Istana Rusak Demokrasi

Tanggapi Moeldoko Ajukan PK, DPP Nasdem : Prihatin Oknum Istana Rusak Demokrasi

Tanggapi Moeldoko Ajukan PK, Gus Choi : Prihatin Oknum Istana Rusak Demokrasi -- Doc.Antar Foto/Sumer

JAKARTA – Effendy Choirie atau Gus Choi selaku Ketua DPP Partai Nasdem menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko yang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Partai Demokrat. Ia mengaku prihatin terhadap upaya tersebut.

“Kita ikut sedih dan  prihatin, oknum Istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara,” ujar Gus Choi kepada wartawan, Rabu (05/04/2023).

Moeldoko selaku pejabat eksekutif negara seharusnya yang menjaga demokrasi dan memperbaiki negara. Bukan malah menjadi pihak melakukan gerakan-gerakan upaya pengambilalihan DPP Partai Demokrat.

“Karena itu, Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat. Cepat atau lambat kebenaran pasti menang,” lanjut Gus Choi.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat mengaku tim hukum Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.

“Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0,” ujar AHY, Senin (03/04/2023).

AHY mengaku sebulan lalu tepatnya pada 3 Maret 2023 menerima informasi KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat.

“Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” ujar AHY.

PK jadi langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim menemukan empat novum atau bukti baru.

Exit mobile version