MAKASSAR – Pegawai Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial SS yang diduga melakukan sodomi terhadap 10 mahasiswa telah diberhentikan dari tugasnya.
SS merupakan tenaga honorer. Dia diduga menyodomi 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar dengan modus membantu nilai dan skripsi. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak 2016.
Prof Muammar Bakry selaku Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar mengatakan, SS bukan tenaga kependidikan atau tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
“SS bukan staf, pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan itu telah kami cabut,” ujar Muammar, Jumat (17/03/2023).
Muammar menjelaskan, sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan, maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK.
“Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan,” ujar Sekretaris MUI Sulsel ini.
Namun, Muammar mengatakan SK tersebut dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan tenaga yang dibutuhkan di fakultas.
“Bukan permanen seperti staf atau pegawai honorer pada umumnya, sehingga tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” ungkapnya.
SS merupakan alumni di Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar. Dia memiliki kemampuan jurnalistik dan IT sehingga, kata Muammar, pihaknya meminta bantuan SS setiap kegiatan yang akan dipublikasi.
“Pada saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya,” jelasnya.
Muammar sangat menyayangkan perbuatan SS yang telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswa di fakultas yang dipimpinnya.
“Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Para korban pelecehan seksual tersebut, kata Muammar dapat meminta pendampingan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang berada di UIN Alauddin Makassar.
“Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Nanti setelah terbukti secara hukum,” pungkasnya.