Beranda Sosialisasi Respon Jokowi Terhadap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Respon Jokowi Terhadap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Respon Jokowi Terhadap Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam // Doc. ANTAR FOTO

Subang, MH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum terkait peristiwa baku tembak dua anggota polisi dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” ujar Jokowi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Sebagaimana diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah salah seorang pejabat Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Dua orang polisi yang terlibat dalam aksi penembakan itu. Dua orang polisi itu adalah Brigadir J dan Bharada E. Atas peristiwa itu, Brigadir J yang ditembak Bharada E meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.