Jakarta, MH – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020 ke penyidikan .
Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa status kasus ini dinaikkan setelah penyidik mengumpukan sejumlah bukti.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Ali mengatakan bahwa naiknya status perkara tersebut, beriringan dengan penetapan tersangka. Ali belum dapat menyampaikan terkait pihak-pihak yang kini sudah berstatus tersangka. Alasannya, hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” terang Ali.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” tuturnya.