JAKARTA – Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023. PPATK kini sedang mendalami hal tersebut.
“Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” ujar Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara’, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ujar Ivan.
Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” ujar Ivan menambahkan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Ivan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” ujar Ivan.
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.
Beberapa waktu lalu, PPATK memang menjanjikan akan terus mengawasi kemungkinan adanya aliran dana haram selama Pemilu 2024. Ivan menegaskan, PPATK siap untuk menelisik dana kampanye peserta Pemilu 2024 guna mendeteksi aliran dana hasil kejahatan.
“PPATK ingin pemilu ke depan, ketika memilih kepemimpinan dengan adu gagasan, visi, dan misi. Bukan adu suap menyuap, apalagi (dana kampanye) berasal dari sumber-sumber ilegal,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK akan bertukar informasi dengan KPU terkait dana kampanye caleg yang dikelola partai politik dan pasangan capres-cawapres. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi untuk mewujudkan pemilu bersih.
Ivan menambahkan, PPATK juga telah menyampaikan laporan kepada penyidik soal dugaan dana hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun mengalir ke partai politik untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024.
“Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik). Kami terus proses. Itu (analisis dana kejahatan lingkungan mengalir ke parpol) sudah selesai dari kita,” ujar Ivan.
PPATK mengungkap temuan aliran dana ilegal itu pertama kali pada 19 Januari 2023. PPATK menyebut, uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk membiayai kegiatan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan itu mencapai Rp 1 triliun.
PPATK menyebut, uang haram tersebut berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu. Pada pertengahan Agustus 2023, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya tak berwenang menyidik aliran dana hasil kejahatan lingkungan.
KLHK, kata dia, hanya berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan lingkungan. Kendati begitu, Rasio memastikan bakal memeriksa laporan PPATK ihwal uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke parpol.
“Kami belum lihat nanti akan kami cek,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, selain dengan PPATK, KPU RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, semua peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye.
Selain itu, semua transaksi terkait dana kampanye harus dilakukan lewat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Karena semua transaksi melalui perbankan, tentu PPATK bisa melakukan analisis.
“PPATK akan mempunyai kontribusi dalam hal pelaporan-pelaporan dana kampanye,” ujar Hasyim.
KPU mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye. Dalam hal ini, KPU merasa perlu bekerja sama dengan PPATK untuk menangani transaksi keuangan dan pelaporan dana kampanye.
“Ada kewajiban bagi para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye. Untuk itu disiapkan ada rekening khusus dana kampanye. Pasti modelnya bank-able atau transfer-able melalui bank dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan, yaitu PPATK,” jelasnya.