Majalahukum.com – Politisasi bansos adalah fenomena yang sering terjadi di Indonesia, di mana bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara objektif dan adil kepada masyarakat yang membutuhkan, justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Praktik ini dapat dikatakan sebagai bentuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Saat bansos dipolitisasi, pemerintah atau pihak yang berwenang menggunakan bantuan sosial sebagai alat untuk memperoleh dukungan politik. Hal ini dapat terjadi dengan cara memprioritaskan penerima bansos dari kelompok pendukung politik tertentu, atau memanipulasi data penerima bansos untuk kepentingan politik.
Akibat dari politisasi bansos adalah terjadinya ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan, seperti keluarga miskin, janda, atau penyandang disabilitas, bisa saja tidak mendapatkan bantuan tersebut karena tidak termasuk dalam kelompok pendukung politik yang diinginkan oleh pemerintah.
Praktik politisasi bansos juga berdampak negatif pada integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat akan merasa bahwa bantuan sosial tidak lagi diberikan secara adil dan objektif, melainkan hanya sebagai alat untuk kepentingan politik. Hal ini dapat merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Untuk mengatasi politisasi bansos, diperlukan langkah-langkah yang tegas dan transparan. Pertama, pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam penyaluran bansos. Kriteria penerima bansos harus ditetapkan secara jelas dan transparan, tanpa memandang afiliasi politik.
Kedua, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bansos. Lembaga pengawas dan masyarakat sipil harus berperan aktif dalam memantau dan melaporkan adanya politisasi bansos. Pelaku politisasi bansos harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk penindakan terhadap praktik korupsi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan politisasi bansos dapat diminimalisir, sehingga bantuan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya kepentingan politik yang terlibat. Selain itu, integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah juga dapat dipulihkan.