JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjaminkan aset yayasan pesantren Indonesia sebagai syarat pinjaman dari Bank J-Trust.
Kombes Robertus Yohanes Dedeo selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hal itu didapati penyidik usai menelusuri dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019.
“APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (6/11/2023).
Dedeo menjelaskan aset yayasan yang dimaksud yakni Surat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan milik yayasan. Kendati demikian, ia mengaku masih mengidentifikasi aset yang dijadikan jaminan tersebut.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi,” jelasnya .
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal yakni Penggelapan dan tindak pidana Yayasan.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut Panji menggelapkan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar.
Whisnu mengatakan uang pinjaman itu dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya ataupun keluarganya.
“Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya,” jelasnya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)” ungkapnya.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.