JAKARTA – DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 2022 tak kurang dari 585 laporan diterima lembaga antirasuah tersebut.
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan, salah satu faktor yang membuat Jakarta menjadi daerah terbanyak pelaporannya karena masyarakat Ibu Kota sadar bahaya korupsi.
Selain itu, ada kemungkinan memang banyak dugaan korupsi di Jakarta.
“Jumlah pengaduan di suatu daerah banyak karena ada beberapa faktor, di antaranya karena kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyakit korupsi di sekitarnya memang meningkat atau karena memang dugaan korupsi di suatu daerah menurut pelapor banyak terjadi,” ujar Ali, Jumat (30/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima sebanyak 4.623 laporan dugaan korupsi sepanjang 2022. Ribuan laporan tersebut diterima KPK lewat berbagai sarana mulai dari media sosial hingga aksi demontrasi atau secara langsung.
“Selama 2022 KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK Wishtle Blowing System (KWS), langsung atau demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon,” ujar Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan data tersebut, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta, sebanyak 585 pengaduan. Disusul Jawa Barat 429 laporan; Sumatera Utara 379 pengaduan; Jawa Timur 357 laporan; serta Jawa Tengah 237 pengaduan.
“Dari total 4.623 pelaporan, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi,” ujar Johanis.
Sebanyak 4.260 laporan masuk dalam kategori dugaan korupsi. Setelah disaring, 4.055 laporan telah selesai diverifikasi. Hasilnya, 10 laporan ditindaklanjuti di internal lembaga antirasuah. Sebanyak 10 laporan yang berhasil diverifikasi tersebut diteruskan ke beberapa unit di KPK. Sementara itu, sebanyak 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan. Sedangkan sebanyak 2.414 laporan belum dapat ditindak lanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.