Beranda Klinik Hukum Ogah Menanggung Kerugian, Nasabah Korban Bumiputera Datangi OJK

Ogah Menanggung Kerugian, Nasabah Korban Bumiputera Datangi OJK

Jakarta, MH – Permasalahan Asuransi Bumiputera tak kunjung usai. Nasabah kasus gagal bayar asuransi Bumiputera 1912 menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menuntut adanya penyelesaian atas kasus yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.

Fien Mangiri selaku Koordinator aksi serentak korban Gagal bayar Bumiputera 1912, mengungkapkan dalam pertemuannya dengan OJK pada 23 Mei 2022 bahwa OJK menegaskan para nasabah kasus gagal bayar ini bukan lagi anggota Bumiputera 1912.

Dengan begitu, Fien menjelaskan seharusnya sudah jelas hak nasabah ini dibayarkan dan tidak menanggung kerugian bersama yang dialami Bumiputera 1912.

“Berdasarkan pasal 38 Anggaran Dasar, kerugian ditanggung bersama itu oleh anggota,” ujar Fien, Rabu (25/5/2022).

Fien menambahkan, untuk para nasabah yang gagal bayar ini adalah statusnya sudah putus atau kontrak tiga hingga lima tahun lalu dengan Bumiputera 1912.

“Jadi, kalau nanti harus menanggung kerugian bersama ogah,” tegasnya.

la melanjutkan, sesuai Undang-Undang asuransi seharusnya 30 hari setelah habis kontrak nasabah sudah menerima haknya.

Kejelasan para nasabah ini anggota atau bukan juga ditegaskan dengan pemilihan Badan perwakilan Anggota Bumiputera 1912. Namun nasabah yang gagal bayar ini tidak dilibatkan, padahal seharusnya jika nasabah ini masih anggota itu terlibat.