Home Tipikor Novel Baswedan : Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Asusila...

Novel Baswedan : Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Asusila Oknum Petugas

Novel Baswedan : Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Asusila Oknum Petugas -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyedot perhatian banyak pihak. Tak terkecuali mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel Baswedan membongkar awal mula temuan dugaan pungli di Rutan KPK. Dia mengatakan, dugaan pungli di Rutan KPK itu berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas terhadap istri tahanan perkara korupsi.

“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” ujar Novel melalui akun Twitternya @nazaqitsha dikutip Jumat (23/6/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan, Novel menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah lama masuk di dewan pengawas. Dari situlah, Novel kemudian menduga pungli di Rutan KPK terbongkar.

“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengamini bahwa temuan pungli di rutan tersebut berawal dari tindak lanjut pelanggaran etik terkait perbuatan asusila oknum pegawai KPK terhadap istri tahanan.

“Ya benar,” singkat Syamsuddin Haris.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022. Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.

Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan.

KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.

Exit mobile version