JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dipertahankan alias tidak dibubarkan. Sebab permasalahan utamannya ada pemimpinnya yaitu Panji Gumilang.
“Tapi yang harus dipersoalkan dan diselesaikan secepatnya adalah bahwa masalah pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang yang juga berfungsi sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ,” ujar Dr H Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI yang akrab dipanggil Buya Anwar, Jumat (14/7/2023).
Hingga kini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka, ia meminta agar penegak hukum cepat melakukan tindakan. Agar polemik Al Zaytun bisa cepat tidak terus menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
“Saya meminta kepada pihak yang berwajib dan pihak yang ber kompeten di dalam masalah ini supaya secepatnya bisa menyelesaikan kasus Panji Gumilang ini supaya masyarakat tidak resah dan tidak gaduh,” sambungnya.
Dirinya juga sependapat dengan ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Karena sesuai dengan hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002.
“Saya sependapat dengan menkopolhukam yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu itu tidak perlu ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Ketut mengatakan bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Meski kasus telah naik ke penyidikan namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama. Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Div Humas Polri di Jakarta, Selasa (11/7/2023).