Home Klinik Hukum Mentri PPPA, Bintang : UU TPKS Memenuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

Mentri PPPA, Bintang : UU TPKS Memenuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga

Jakarta, MH – Bintang puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan Selasa hari ini tanggal 12 April 2022 memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait kekerasan seksual.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum sepenuhnya merespon faksa kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu diperlukan Undang-Undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ucap Bintan, Selasa (12/04/2022).

Bintang Puspayoga menyebutkan ada sejumlah terobosan yang tertuang dalam UU TPKS tersebut. Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Kedua, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Dengan tetap memperhatikan dan menunjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi,” ucap Bintang.

Ia lenajutkan bahwa UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penangnan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual  yang merupakan kewajiban negara.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur perhatian yang begitu besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yaitu ganti rugi yamg harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan,” lanjut Bintang.

Ia juga menambah bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual ini tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadlan kecuali terhadap pelaku anak.

Ia juga menegaskan bahwa UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.

“Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD,” imbuhnya.

(MH)

Exit mobile version