Jakarta, MH – Maqdir Ismail selaku Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 mendorong amendemen Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seiring dengan dinamika organisasi advokat, yaitu dari sistem wadah tunggal (single bar association) menjadi multibar association.
“Dinamika organisasi advokat dengan bermunculannya banyak organisasi itu sebuah keniscayaan, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28 UUD 1945 yang memberikan jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara,” ujar Maqdir Ismail, Rabu (15/6/2022).
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa amandemen itu sejalan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2009 terhadap uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kemudian ditegaskan surat Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01 /IX/2015, yang menginstruksikan pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat; baik ajuan Peradi maupun non-Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.
la mengatakan program prioritas Ikadin mendukung percepatan implementasi restorative justice demi penyelesaian pidana tidak selalu harus diakhiri prosesi persidangan yang rumit dan berbelit.
Sampai saat ini, dia mengakui, hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restoratif secara komprehensif.
Dia menyampaikan bahwa adanya kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.
“Pada saat yang sama perlu adanya perppu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,” tuturnya pula.