Home Pidana Umum MAKI Gugat KPK Lantaran Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

MAKI Gugat KPK Lantaran Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

MAKI Gugat KPK Lantaran Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Sebagaimana diketahui Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana register nomor perkara: 14/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers, Selasa (23/1/2024).

Boyamin keberatan dengan KPK yang belum menahan Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Padahal, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku pihak penyuap sudah ditahan.

“Gugatan Praperadilan ini dalam rangka ‘memaksa’ KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hiariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan,” ujar Boyamin.

“Apa kata dunia terhadap KPK. Masa pemberi suap telah ditahan tetapi penerima suap malah tidak ditahan?” tandasnya.

Baik Eddy Hiariej dkk maupun Helmut sudah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka tidak terima atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sidang Praperadilan tersebut masih bergulir, pun begitu dengan proses penyidikan di lembaga antirasuah.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka hanya masalah teknis. Penyidik, terang dia, mempunyai strategi dalam menangani suatu kasus.

“Ini kan salah satu teknis dalam penanganan perkara, tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi penyidikannya,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Exit mobile version