Beranda Investigasi Mahfud MD Siap Tunjukan Daftar Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rp.300 Triliun

Mahfud MD Siap Tunjukan Daftar Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rp.300 Triliun

Mahfud MD Siap Tunjukan Daftar Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rp.300 Triliun --- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan siap memenuhi panggilan Komisi III DPR soal dugaan transaksi janggal sebesar Rp.300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD siap menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut.

“Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp.300 Triliun di Kemenkeu,” cuit Mahfud di akun Twitternya, Sabtu (18/03/2023).

Dia menilai hal tersebut merupakan langkah yang serius. Sehingga, memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan hal tersebut kepada DPR telah tepat.

“Masalah ini memang lebih fair di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR mengaku heran dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa temuan transaksi janggal senilai Rp.300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal sebelumnya publik dibuat heboh oleh temuan yang diungkap oleh Mahfud MD itu. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebab narasi yang melibatkan angka fantastis ini sudah terlalu membingungkan publik.

“Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?” ujar Sahroni, Jumat (15/03/2023).

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi dugaan aliran TPPU Rp300 triliun di Kemenkeu.

“Memang, ada satuan-satuan kasus kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi, nilainya tidak sebesar itu (Rp300 triliun), nilainya sangat minim,” ujar Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK kepada wartawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Ivan menegaskan transaksi janggal Rp.300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi ataupun TPPU. Akan tetapi hanya transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” ujar Ivan.