Jakarta, MH – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengancam kepala daerah yang menolak menghapus tenaga honorer akan dijatuhkan sanksi. Ia menegaskan, penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023.
Mahfud menjelaskan, kepala daerah yang kini masih merekrut tenaga honorer dan menolak penghapusan tenaga honorer pada 2023 berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan membangkang kepala daerah itu, dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan dan bakal dijatuhi sanksi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur perinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
“Kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” ujar Mahfud, Jumat (24/6/2022).
Mahfud menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, karena Menpan-RB Tjahjo Kumolo sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Mahfud menambahkan bahwa sebelum sanksi pembinaan dijatuhkan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Menurut Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS ataupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” katanya.