Jakarta, MH – Memasuki babak baru, misteri pembunuhan Brigadir J pasca ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kini, polisi masih harus mengungkap motif kasus yang menghilangkan nyawa seseorang tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J mengatakan polisi seharusnya sudah mempunyai motif apabila sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Kalau sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik,” ujar Kamaruddin, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J menurutnya menyimpan informasi mengenai dugaan kejahatan.
“Karena peran daripada Almarhum Joshua ini adalah orang baik, jadi dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,” tutur dia.
Hanya saja Kamaruddin tidak merinci informasi apa yang dipegang oleh Brigadir J. Namun Kamaruddin menduga, informasi tersebut sudah terdengar oleh pejabat tinggi Polri.
“Makanya dia bilang, kalau sampai naik ke atas akan dibunuh, diduga informasi tentang kejahatan itu naik ke atas kan begitu,” jelas Kamaruddin.
Meski begitu dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam mengungkap motif. Tim pengacara, tegas dia, dipastikan konsisten untuk menguak kasus tersebut.
“Kalau kita dari awal itu konsisten lho, walaupaun lima lembaga melawan kita, lima lembaaga kita lawan, saya hanya bentuk 7 tim pengacara, merekalah yang saya pakai untuk memberikan kejelasan kemana mana,” pungkasnya.