JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya. Paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep follow the suspect harus segera diimbangi dengan paradigma follow the money.
“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” ujar Tenaga Ahli KSP, Yusuf Hakim Gumilang dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Yusuf mengatakan RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).
“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelasnya.
Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” ujarnya.
Yusuf menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Untuk itu, di Hari Antikorupsi Sedunia ini, mari seluruh lapisan masyarakat menyuarakan aspirasinya untuk mendorong DPR bersama dengan pemerintah segera membahas, dan menerbitkan RUU Perampasan Aset,” ujar Yusuf.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset. Dia menilai RUU tersebut penting untuk segera disahkan.
“Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada puncak Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Jokowi mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan, karena menjadi sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Jokowi.