Home Politik KPU Selenggarakan Debat Capres-Cawapres, Berikut Visi-Misi dan Judul Tema Debat

KPU Selenggarakan Debat Capres-Cawapres, Berikut Visi-Misi dan Judul Tema Debat

KPU Selenggarakan Debat Capres-Cawapres, Berikut Visi-Misi dan Judul Tema Debat -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perdana malam ini, Selasa (12/12/2023).

Debat bakal dihadiri tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada debat capres-cawapres perdana ini, tema yang akan diangkat ialah hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Berikut ini rangkuman visi-misi tiga pasangan capres-cawapres di sektor hukum dan pemberantasan korupsi, dikutip dari dokumen visi-misi masing-masing paslon, yaitu :

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Misi Anies-Muhaimin dalam sektor hukum dan pemberantasan korupsi selengkapnya berbunyi, “memulihkan kualitas demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, memberantas korupsi tanpa tebang pilih, serta menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat”.

Misi tersebut dijabarkan dalam sejumlah program sebagai berikut:

  • Sistem hukum yang adil, transparan, dan mengayomi;
  • Memperbaiki substansi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundangundangan baik secara vertikal maupun horizontal;
  • Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah Aparat Penegak Hukum (APH) dijadikan alat politik;
  • Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;
  • Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;
  • Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;
  • Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;
  • Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi;
  • Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel;
  • Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif; dan Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat APH termasuk di lingkungan peradilan. Bersama dengan Mahkamah Agung mendorong penyempurnaan sistem informasi terintegrasi di lingkungan peradilan, (pidana, perdata, tata usaha negara, kekayaan intelektual, dan hubungan industrial) yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan;
  • Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM;
  • Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran dari ruang hidupnya. Pencegahan dan pemberantasan korups;
  • Menekan tingkat korupsi melalui perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029);
  • Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional (SIN) yang melibatkan pemerintah dan swasta;
  • Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategis seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN;
  • Mengembalikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi yang independen tidak tebang pilih dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain;
  • Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi;
  • Memfasilitasi masyarakat sipil di bidang pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta menempatkannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih;
  • Memasukkan budaya anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.
  1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Salah satu misi yang diusung Prabowo-Gibran juga berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Misi tersebut bakal dituangkan dalam berbagai program, meliputi:

  • Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman;
  • Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi
  • Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah, di antaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya. Meninjau kembali peraturan tentang zona hunian tempat tinggal perkotaan sehingga tercipta pembangunan yang berkeadilan;
  • Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja;
  • Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi;
  • Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik;
  • Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan;
  • Melakukan revitalisasi fungsi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai;
  • Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi;
  • Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja;
  • Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum;
  • Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan;
  • Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945;
  • Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
  • Melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencakup eks warga negara Indonesia, anak eks warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri;
  • Memperluas dan memperkuat penggunaan e-catalogue dan e-procurement di pemerintahan dan BUMN;
  • Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40% APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning hingga e-monitoring, e-budgeting hingga e-catalog, dan e-vendor.
  1. Ganjar Pranowo-Mahfud MD Salah satu misi Ganjar-Mahfud juga menyinggung persoalan hukum dan korupsi yang berbunyi, “mempercepat pelaksanaan demokrasi subtantif, penghormatan HAM, supremasi hukum yang berkeadilan, dan keamanan yang profesional”.

Berikut penjabaran program Ganjar-Mahfud di sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:

  • Membasmi korupsi Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor;
  • Keadilan restoratif Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan;
  • Supremasi hukum progresif dan menjamin HAM;
  • Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
  • Pelanggaran HAM diselesaikan Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.
  • Legislasi partisipatif Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.
  • Aparat penegak hukum sejahtera dan profesional Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.

Seputar debat Adapun debat capres-cawapres perdana malam ini akan digelar mulai pukul 19.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Debat akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis yakni Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. Keduanya ditunjuk oleh KPU atas persetujuan tiga kubu pasangan capres-cawapres.

Selain dihadiri peserta debat yang merupakan pasangan capres-cawapres, setiap paslon boleh membawa 75 orang pendukung atau timses. KPU juga mengundang penyelenggara pemilu, pejabat kementerian/lembaga, dan duta besar untuk hadir sebagai undangan.

Debat merupakan bagian dari metode kampanye pemilu presiden. Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Exit mobile version