Home Tipikor KPK Tindaklanjuti Dugaan Pungli Rp.4 Miliar oleh Oknum Petugas Rutan KPK

KPK Tindaklanjuti Dugaan Pungli Rp.4 Miliar oleh Oknum Petugas Rutan KPK

Adik Tahanan Dimintai Uang Oleh Pihak Rutan Hingga Rp72,5 Juta -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.

“Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” ujat Asep Guntur selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Asep mengaku bahwa sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan dari Dewas KPK tersebut diterima kurang lebih sebulan, lalu. Dugaan pungli tersebut merupakan murni temuan dari Dewas KPK.

“Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK,” ungkap Asep.

Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut.

“Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK.

Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022. Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.

Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

Exit mobile version