JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Luthfi Wali Kota Bima sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Muhammad Luthfi yang telah menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023 langsung ditahan.
“Hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).
Muhammad Luthfi mendatangi gedung KPK, Kamis (5/10/2023). Saat keluar dari KPK, Luthfi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. KPK menyebut penetapan tersangka Luthfi telah mempunyai bukti permulaan yang cukup.
Sejak Kamis (31/8/2023), KPK telah mencegah Luthi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah ditetapkan tersangka, Luthfi langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/10/2023).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama,” ujar Firli.