Home Pidana Khusus KPK Rencana Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

KPK Rencana Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

KPK Rencana Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemenaker -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (5/9/2023).

Cak Imin bakal dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Meski demikian, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK tak secara lugas menjawab perihal pemanggilan Cak Imin. Dia hanya meminta masyarakat untuk mengawal dan memantau pemeriksaan besok.

“Besok ditunggu saja,” ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

KPK pun berharap agar setiap saksi, termasuk Cak Imin dapat memenuhi panggilan tim penyidik. Apalagi, jelas Ali, surat pemanggilan telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberpa waktu lalu kepada saksi-saksi,” ujar Ali.

Adapun KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker dalam status sebagai menakertrans pada 2012.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” ujar Asep di Jakarta kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, para pejabat di Kemenakertrans yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

Exit mobile version